SUAMI PUAN MAHARANI DITANGKAP KPK

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
KRIMINALITAS - KORUPSI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
TIKTOK
BUKTI ADUAN
VIDEO
PETUGAS CEK FAKTA
Sandi Ibrahim
DILIHAT
1839 KALI

Senin, 11 November 2024

Beredar unggahan di tiktok menyebutkan suami Puan Maharani ditangkap oleh KPK. Dalam video menampilkan seorang pria memakai masker dan menggunakan baju tahanan. 
Unggahan tersebut disertai dengan narasi:

“SUAMI PUAN MAHARANI DAPAT PENGHARGAAN GELANG BESI DARI KPK”
“MANTAB”

CEK FAKTA
Setelah ditelusuri menggunakan google lens, unggahan tersebut mengarah pada artikel metrojambi.com mengenai penetapan tersangka korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kominfo oleh Muhammad Yurizki. Penetapan Muhammad Yurizki sebagai tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di gedung Kejaksaan Agung. Yurizki ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (PT BUP) salah satu perusahaan milik Hapsoro Sukmonohadi, suami dari Puan Maharani.  

Dilansir dari news.detik.com, Hakim ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum dengan tindak pidana selama 2 tahun. 

KESIMPULAN:
Unggahan di tiktok yang menyebutkan suami Puan Maharani ditangkap oleh KPK adalah tidak benar, Misleading Content

RUJUKAN:
https://bitly.cx/yBPL (metrojambi.com)
https://bitly.cx/wrvn (news.detik.com)
https://bitly.cx/qGivN9 (putusan3.mahkamahagung.go.id)


PEMRIKSA FAKTA
Mila Aulia (@mimilcc_)